Cara Mengajukan NUPTK untuk PTK Tahun 2024
Tutorpendidik.com - Sudahkah Bapak/Ibu Pendidik memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ? Jika belum, sudah tahukah Bapak/Ibu Pendidik bagaimana cara mengajukan NUPTK untuk pendidik tahun 2024 ? Melalui artikel Tutorpendidik.com kali ini akan mencoba untuk menguraikan cara mengajukan NUPTK untuk pendidik tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendibud Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK.
Persyaratan Pengajuan NUPTK
Untuk pengajuan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pendidik atau tenaga pendidikan harus melengkapi beberapa persyaratan, antara lain :
- Pendidik / Tenaga Kependidikan sebagai pemohon data sudah ada dalam data pokok pendidikan (DAPODIK);
- Pendidik / Tenaga Kependidikan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pendidik / Tenaga Kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) pada satuan pendidikan formal;
- Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melampirkan :
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS atau PNS;
- SK Penagasan dari Dinas Pendidikan.
- Bapak / Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan memiliki Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
- Bapak / Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidik telah bertugas paling sedikit 2 (dua) secara tahunan terus menerus bagi yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat umum atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan SK (surat keputusan) mengirimkan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Keseluruhan persyaratan tersebut wajib dilengkapi oleh Bapak/Ibu Pendidik atau Tenaga Kependidikan untuk proses pengajuan NUPTK.
Mekanisme Penerbitan NUPTK
Mekanisme pengungkapan NUPTK melibatkan satuan pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), dan Dinas Pendidikan yang dapat diuraikan sebagai berikut :
- Proses Penetapan Calon Penerima Nomor Unik PTK (NUPTK), yaitu sebagai berikut :
- Satuan pendidikan melalui operator sekolah melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
- Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) melakukan verifikasi dan validasi data pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem vervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi DAPODIK kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada didatabase arsip dengan ketentuan sebagai berikut :
- jika Nomor Unik PTK Bapak/Ibu valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status Nomor Unik PTK menjadi valid;
- jika Nomor Unik PTK Bapak/Ibu tidak valid dan Nomor Unik PTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima Nomor Unik PTK;
- jika Nomor Unik PTK tidak valid dan Nomor Unik PTK tidak kosong, maka dilakukan percobaan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut :
- jika data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bapak/Ibu ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status Nomor Unik PTK menjadi valid;
- Jika data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bapak/Ibu tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima Nomor Unik PTK.
- Satuan pendidikan melalui operator sekolah memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima Nomor Unik PTK melalui sistem aplikasi vervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan menginformasikan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima Nomor Unik PTK.
- Proses Penetapan Penerima Nomor Unik PTK (NUPTK), yaitu sebagai berikut :
- Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima Nomor Unik PTK. Seluruh dokumen persyaratan harus merupakan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy dan dokumen tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan melalui operator sekolah untuk diunggah melalui sistem aplikasi vervalPTK.
- Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sitem aplikasi vervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan melalui operator sekolah mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi vervalPTK.
- atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Nomor Unik PTK melalui sistem aplikasi vervalPTK. atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan yang Bapak/Ibu PTK ajukan melalui operator sekolah satuan pendidikan. Jika Data valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika data tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi Calon Penerima Nomor Unik PTK.
- BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data Calon Penerima Nomor Unik PTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD/DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika data valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika data tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi Calon Penerima Nomor Unik PTK.
- Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menerbitkan Nomor Unik PTK melalui sistem aplikasi vervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP / BP PAUD-DIKMAS.
- Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada Bapak/Ibu PTK terkait. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Demikian artikel tentang Cara Mengajukan NUPTK untuk PTK tahun 2024 yang Tutorpendidik.com bisa uraikan. Semoga dapat bermanfaat dan membantu Bapak/Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang proses Pengajuan NUPTK.
Posting Komentar untuk "Cara Mengajukan NUPTK untuk PTK Tahun 2024"