Juknis Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik SMK Tahun 2024
Tutorpendidik.com - Sebagai peserta didik SMK tingkat XII atau XIII sudah tahukah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi SMK Tahun 2024 ? Jika belum, pada artikel Tutorpendidik.com kali ini akan mencoba menjelaskan bagaimana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik SMK Tahun 2024 sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0009 Tahun 2024.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Sekolah Menengah Kejuruan (LSP SMK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan (LSP P2KPTK2) Tahun 2024, mulai dari ketentuan umum, tujuan dan sasaran, kriteria dan alokasi jumlah peserta uji sertifikasi, pendataan peserta uji sertifikasi kompetensi, pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi, mekanisme pembiayaan, pembayaraan, dan pertanggungjawaban uji kompetensi, pemantauan dan evaluasi.
1. Ketentuan Umum
- Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat;
- Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat serta pendidikan lain yang didedikasikan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik, yang sebelumnya disebut dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKNM). SKB yang dimaksud dalam poin 2 ini merupakan PKBM yang berkolaborasi dengan SMK yang tertua dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kolaborasi Layanan Pendidikan DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Nama Lembaga Kolaborasi Layanan Pendidikan Kesetaraan Paket C Setara SMA pada PKMB Negeri dengan SMK Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Nama Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan Paket C yang mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi di UPT Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4) tahun 2024;
- Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan yang Selanjutnya disingkat P4 adalah penyelenggara pelatihan dan pengembangan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan dan kejuruan yang dipimpin oleh Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Berkedudukan di Bawah dan Bertanggung Jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta;
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Lembaga Sertifikasi Profesi Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut LSP SMK adalah lembaga pelaksana uji sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP;
- Lembaga Sertifikasi Profesi, Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Kejuruan yang selanjutnya disebut LSP P2KPTK2 adalah lembaga pelaksana uji sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP;
- Uji Sertifikasi Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu;
- Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh LSP SMK dan LSP P2KPTK2;
- Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi;
- Asesor atau Penguji adalah sesorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji;
- Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari sesorang.
2. Tujuan dan Sasaran
- Tujuan dari petunjuk teknis disusun untuk memberikan panduan dalam melaksanakan uji sertifikasi kompetensi peserta didik menggunakan biaya uji sertifikasi kompetensi peserta didik pada LSP SMK dan LSP P2KPTK2;
- Sasaran dari uji sertifikasi kompetensi adalah peserta didik SMK dan peserta didik SKB yang melaksanakan uji sertifikasi kompetensi pada LSP SMK dan LSP P2KPTK2.
Untuk lebih lanjut terkait kriteria dan alokasi jumlah peserta uji sertifikasi, pendataan peserta uji sertifikasi kompetensi, pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi, mekanisme pembiayaan, pembayaran dan pertanggungjawaban uji kompetensi, serta pemantauan dan evaluasi bisa dilihat pada lampiran contoh Juknis Uji Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik SMK Tahun 2024 berikut ini.
Demikian informasi yang dapat Tutorpendidik.com bagikan tentang Juknis Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik SMK Tahun 2024 semoga bisa memberikan pemahaman dan manfaat untuk semua.
Posting Komentar untuk "Juknis Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik SMK Tahun 2024"